Cara Daftar Online Sipenduduk.pekanbaru.go.id
- Pelayanan KTP Elektronik meliputi pengajuan KTP elektronik
- Pelayanan KK meliputi penerbitan KK baru, penerbitan KK karena hilang dan rusak, penerbitan KK karena perubahan data
- Kelahiran meliputi pencatatan kelahiran orang asing, pencatatan kelahiran bagi WNI yang tinggal diluar wilayah NKRI, pencatatan kelahiran WNI, pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia
- Akta Kematian meliputi pencatatan lahir mati (kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan), pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Akta Perkawinan (Bagi Non Muslim) meliputi pencatatan perkawinan penduduk WNI dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bagi Non Muslim)
- Akta Perceraian (Bagi Non Muslim) meliputi pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bagi Non Muslim)
- Pengesahan Anak meliputi pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut adalah cara registrasi online di Sipenduduk, yaitu:
- Pertama, akses situs sipenduduk.pekanbaru.go.id di web browser anda
- Kemudian, pilih menu Daftar / Buat Akun
- Setelah itu, lengkapi data yang diminta seperti Nama Pemohon (isi dengan nama anda), Nomor Handphone (isi dengan nomor hp anda yang aktif), Kata Sandi Baru Akun Sipenduduk (isi dengan kata sandi yang anda inginkan), Ulangi Kata Sandi (silahkan masukan kembali kata sandi anda), Nomor WA (isi dengan nomor WhatsApp anda yang aktif)
- Nah, jika semuanya sudah anda lengkapi jangan lupa centang tombol kecil ini, dan kemudian klik Registrasi
- Selesai!
Tambahkan Komentar
Posting Komentar