Cara Daftar Online Sipenduduk.pekanbaru.go.id

Apa itu Sipenduduk? Sipenduduk adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan. Dengan adanya Sipenduduk kini kita dapat dengan mudah membuat KTP, KK, AKTE, dan lain sebagainya secara online. Semuanya kini lebih gampang karena danya Sipenduduk ini. Berikut adalah list layanan lengkap yang ada di Sipenduduk, yaitu:
  • Pelayanan KTP Elektronik meliputi pengajuan KTP elektronik
  • Pelayanan KK meliputi penerbitan KK baru, penerbitan KK karena hilang dan rusak, penerbitan KK karena perubahan data
  • Kelahiran meliputi pencatatan kelahiran orang asing, pencatatan kelahiran bagi WNI yang tinggal diluar wilayah NKRI, pencatatan kelahiran WNI, pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia
  • Akta Kematian meliputi pencatatan lahir mati (kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan), pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Akta Perkawinan (Bagi Non Muslim) meliputi pencatatan perkawinan penduduk WNI dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bagi Non Muslim)
  • Akta Perceraian (Bagi Non Muslim) meliputi pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bagi Non Muslim)
  • Pengesahan Anak meliputi pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nah, itulah list layanan yang ada di Sipenduduk. Untuk dapat menikmati layanan diatas, kita diwajibkan untuk membuat akun di Sipenduduk terlebih dahulu. Menurut saya, mendaftar di Sipenduduk tidaklah terlalu sulit. Sangat mudah sekali. Lihat juga, Saldo JHT Tidak Tersedia 

Berikut adalah cara registrasi online di Sipenduduk, yaitu:
  1. Pertama, akses situs sipenduduk.pekanbaru.go.id di web browser anda
  2. Kemudian, pilih menu Daftar / Buat Akun
    Daftar Sipenduduk Online
  3. Setelah itu, lengkapi data yang diminta seperti Nama Pemohon (isi dengan nama anda), Nomor Handphone (isi dengan nomor hp anda yang aktif), Kata Sandi Baru Akun Sipenduduk (isi dengan kata sandi yang anda inginkan), Ulangi Kata Sandi (silahkan masukan kembali kata sandi anda), Nomor WA (isi dengan nomor WhatsApp anda yang aktif)
    Daftar Sipenduduk Online
  4. Nah, jika semuanya sudah anda lengkapi jangan lupa centang tombol kecil ini, dan kemudian klik Registrasi
    Daftar Sipenduduk Online
  5. Selesai!

Tambahkan Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Sedang memuat halaman...

Welcome, Mediaku.Net

Admin Mediaku.NetLike Facebook: Mediaku - Twitter: @MF4dhli - Instagram: @MF4dhli. Thanks! :)